Selasa, 20 Maret 2018

Contoh kasus dalam etika bisnis

1. Contoh kasus hak pekerja

Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang.

“Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun,” kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013).

Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan.

“Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Perdagangan Manusia (Trafficking). Kami juga mengharapkan agar hak-hak buruh (korban) maupun perdatanya bisa dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, kami pun akan melakukan gugatan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Sabtu (11/5/2013), tim penyidik Mapolresta Tangerang, memintai keterangan puluhan korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan buruh pabrik panci di Tangerang asal Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur di Jalan Kompleks SMPN1.

Pemeriksaan didampingi tim dari Kontras sebanyak 3 orang, P2TP2A Kabupaten Cianjur sebanyak 3 orang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebanyak 15 orang, dan LBH Cianjur sebanyak 2 orang. Satu per satu, buruh yang menjadi korban perbudakan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

Ketua Bidang Pelayanan Umum P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Umar Indayani mengatakan, jumlah keseluruhan buruh korban perbudakan sebanyak 33 orang, termasuk 3 korban dari Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 orang di antara buruh itu di bawah umur.

“Korban yang di-BAP itu termasuk juga yang dulu sempat kabur dari 3 kecamatan sebanyak 9 orang,” kata Lidya di kantor P2TP2A Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/5/2013)
Komentar:

Dari kasus di atas, Hal ini diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah pengawas Dinas Tenaga Kerja terhadap pekerja. Mungkin yang harus di tingkatkan lagi adalah kejujuran. Jujur dalam bertindak, jujur dalam pengawasan. Menurut hemat saya, pengawas harus lebih jujur dan tidak tembang pilih dalam menjalankan tugas.

2. Contoh kasus etika pasar bebas
CONTOH KASUS EKSPOR

Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea

Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar